Bandung, tvOnenews.com - Pegi Setiawan dan Pegi Perong disebut-sebut sebagai dua orang yang berbeda oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM.
Toni meyakini Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar saat ini merupakan salah tangkap.
Adapun hal yang menjadi keyakinan Toni adalah adanya rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
"Alat bukti yang kami ajukan bahwa DPO berbeda dengan Pegi Setiawan. Kami mempunyai penetapan DPO yang diumumkan oleh Polda Jabar. Tiga orang. Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sudah jelas kami akan jadikan bukti bahwa DPO-nya itu adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya keriting, tinggi 160 sentimeter, tinggalnya di Banjar Wangun," kata Toni di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Pegi Setiawan. Dok: Istimewa
Toni menegaskan ciri-ciri kliennya itu berbeda dengan orang yang menjadi DPO saat itu.
"Yang ditangkap ini Pegi Setiawan rambut tidak keriting, tapi lurus. Kemudian dalam umurnya juga DPO itu 30 tahun di tahun 2024. Dan Pegi Setiawan berumur 28 saat ditangkap," ujar dia.
Pihaknya Toni pun sudah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halaman terkait pembelaan Pegi Setiawan.
Dia menilai Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan. Menurutnya, penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas.
"Pada poinnya mempersoalkan pada setiap konpers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan dasarnya adalah DPO putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menyampaikan dalam praperadilan ini penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 Mei pukul 10 pagi dan kemudian ditangkap sebagai tersangka 21 Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti, alat formula yang cukup,” jelas dia.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengklarifikasi jika DPO hanya ada satu orang, yakni Pegi alias Perong saja.
Sedangkan, Dani dan Andi tidak ada lantaran keterangan tersangka (pelaku lain) berbeda-beda pada Minggu (26/5/2024) lalu.
“Bukan direka-reka berdasarkan asumsi. Kami kerja berdasarkan prosedur yang ada dan barang bukti yang ada,” terang dia.
“Tidak ada anak pejabat terlibat. DPO hanya satu,” sambungnya. (iah/nsi)
Load more