News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petani Kratom Teriak Karena Regulasi Tak Kunjung Usai

Akhir minggu lalu Presiden RI Jokowi mengarahkan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tanaman kratom
Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:48 WIB
Petani Kratom Teriak Karena Regulasi Tak Kunjung Usai
Sumber :
  • tim tvOne - Tut Wuri

Kapuas Hulu, tvOnenews.com - Akhir minggu lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tanaman kratom dalam Rapat Internal Kebijakan dalam Penanganan, Pemanfaatan dan Perdagangan Tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kratom mencapai 8.206 ton pada 2022 dengan nilai US$ 15,51 juta. Angka ini naik 87 persen dibanding ekspor kratom pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanaman kratom atau purik _(Mitragyna Speciosa)_ merupakan tanaman endemik Indonesia yang dimanfaatkan sebagai tanaman herbal yang dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat di Kalimantan Barat.

Namun Surat Edaran (SE) Kepala BPOM no HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sudah jelas. Sementara dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kratom tidak masuk dalam kategori narkotika. 

Ketidakseragaman regulasi ini membuat tataniaga kratom tak pernah stabil dari harga di tingkat petani sampai tingkat pengepul sehingga petani merasakan dampaknya secara langsung.

Nurhayati salah satu petani kratom di Kapuas Hulu, mengatakan setiap hari perlu biaya hidup disamping membiayai anak sekolah dan biaya lain-lainnya, sementara harga komoditi karet juga tak ada kejelasan.
"Saya harap pemerintah bisa betul-betul memperhatikan regulasi ini, sehingga petani kratom lebih tenang dengan harga yang sudah atur," ucapnya mewakili suara petani lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya tanaman kratom ini sangat mudah tumbuh di wilayahnya, terutama di pinggir sungai Kapuas.
"Bertahun-tahun kami menunggu agar regulasi dan tata niaga kratom segera keluar," harapnya.

Sepertu diketahui kratom ini sangat membantu perekonomian masyarakat di Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat bertahun-tahun hingga sampai saat ini tata niaga belum jelas disebabkan regulasi belum di atur sedemikian oleh pemerintah. (twh) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT