“Kalau tadi kisaran harga jual per 1 g (gram) Rp1 juta,” tuturnya.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya bernisial FD yang disebut oleh tersangka sebagai pemasok barang bukti tersebut dan KK yang membantu tersangka mengemas barang bukti sabu ke dalam plastik.
“Kami tim lapangan masih dalam pengejaran orang yang DPO tersebut,” ucapnya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka diancam hukuman kurang lebih 5 tahun minimal dan seumur hidup maksimal,” tutupnya. (msl/dpi)
Load more