Pantas Kejahatan Siber Marak di Indonesia, Ternyata Ada 103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali
- tim tvOne - Alfani Syukri
Pada pukul 18.00 WITA tim Batgas Ball Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi.
"Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Ball, Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Ball, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.
"Untuk Selanjutnya, Saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotine Bali Becik pada nomor +6281399679966," pungkas Dirwasdakim. (asi/aag)
Load more