Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris sudah meminta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan dan banyak kesaksian yang bertentangan.
Saran Hotman tak digubris dan kini Polda Jabar harus bekerja ekstra melengkapi kekurangannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyampaikan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," ujarnya.
Load more