Susno juga menyebut pemberantasan judi online lebih mudah jika dibandingkan dengan offline karena adanya jejak eletronik.
"Untuk melacaknya tidak sesulit judi offline karena jejak elektronik itu ada, di PPATK kan bisa dilacak rekening siapa ditransfer kemana, berapa banyak. Dan bisa juga kerja sama internasional kan, melalui interpol dan lain-lain," jelasnya.
Sekedar informasi, Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengaku telah memblokir sebanyak lima ribu rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi Online.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi' yang dilaksanakan melalui dalam jaringan atau daring, Sabtu (15/6/2024).
"Terus meningkat ya, sejauh ini, sudah ada 5000 rekening yang kita blokir," ungkap Natsir.
Natsir turut menjelaskan, rata-rata para pemain judi Online menghabiskan sebanyak uang seratus ribu untuk melakukan deposit di akun pribadinya.
Para pemain itu merupakan pelajar hingga Ibu Rumah Tangga (IRT)
Load more