Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespons kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ICW menilai Karyoto tidak serius dalam menangani kasus Firli Bahuri karena kasus tersebut masih berjalan di tempat.
Meski begitu, Karyoto justru tidak terlalu memikirkan kritikan tersebut.
"Saya gak komen itu lah, IPW itu kalau gak bikin statement seperti itu nanti gak tenar," ucap Karyoto saat ditemui di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2024).
Menurut Karyoto, yang terpenting adalah proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan.
Karyoto memastikan akan tetap memerintahkan timnya agar tetap melakukan penyidikan dengan baik.
"Yang penting saya sebagai penanggungjawab penyidikan akan melakukan penyidikan dengan baik," kata Karyoto.
Karyoto menambahkan, jikalau Kapolri juga menilai dirinya tidak berkompeten dalam bekerja menangani kasus juga tak masalah.
"Masalah saya itu, ya memang saya bawahan pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan pak Kapolri itu kita terima," ujar dia.
"Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," sambungnya.
Dia menyebut, berkas perkara mantan Ketua KPK itu masih berada di Polda Metro Jaya.
Karyoto juga mengungkapkan kendala perkara tersebut tak kunjung rampung.
"Masih di saya, di Polda iya. Kendalanya ya itu sedang memenuhi P19," terang dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Permintaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ICW menilai Polda Metro Jaya lambat dalam menangani kasus yang menyeret Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui bahwa semenjak menyandang status tersangka pada 22 November 2023 lalu, kasus ini masih jalan di tempat.
"Penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Peneliti ICW, Diky Anandya, Rabu (26/6/2024).
Dalam pantauan ICW, Diky mengatakan, berkas perkara Firli sendiri sudah sebanyak tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Desember 2023.
Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses pemberkasan.
"Namun, hingga saat ini, Firli juga tidak kunjung ditahan," tuturnya.(rpi/lkf)
Load more