Sementara, Pengamat Otomotif, Billy Sudiro juga senada menolak terhadap aturan tersebut.
Dia mengungkapkan komunitas otomotif juga turut menolak dengan adanya wacana yang sempat menjadi kontroversi ini.
“Bukan hanya saya secara pribadi, tapi teman-teman di komunitas juga sudah jelas menunjukan sikap menolak. Kita tidak bisa pungkiri kalau ada orang-orang yang memang memiliki hobi otomotif dan merawat kendaraan tua sebagai hobi, dan pasti mereka akan terdampak,” tutur Billy.
Selain itu, aturan ini akan berdampak luas terutama dari segi bisnis mulai dari bengkel, industri aftermarket, dan lainnya.
Dirinya juga mempertanyakan apakah publik sudah siap untuk menghadapinya apabila aturan ini benar diterapkan.
“Industri dan bisnis tentu akan berdampak. Misalkan bengkel, industri dan toko-toko yang menjual barang-barang aftermarket dan industri lainnya yang memang salah satu fungsi kehadiran mereka adalah menjaga agar kendaraan yang digunakan selalu dalam keadaan baik dan prima dan apakah kita semua siap menghadapinya? Tentu bila aturan ini diterapkan konsumen mereka akan menurun,” tandas dia.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor termaktub di dalam mandat UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UUDKJ).(agr/lkf)
Load more