Jakarta, tvOnenews.com - Joki motor tong setan membakar temannya sendiri di Pasar Malam di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Adapun korban atau temannya itu bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu.
Joki motor tong setan itu berinisial PS alias E. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena diduga membakar temannya berinisial AMG.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Haris memaparkan peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) dini hari lalu ketika pelaku PS selesai bekerja mengecek kondisi kendaraan.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," ujar Haris.
Load more