Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset atas instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kecuali untuk kepentingan penelitian.
"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh. Terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Dia menyebut hingga kini budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sehingga, BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.
Adapun Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika. Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.
Instruksi itu diberikan Presiden Jokowi saat menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Sejak 2022, kata Marthinus, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti yang terjadi pada penyalahguna zat opioid, yakni kecemasan, tegang, muntah, pusing dan mual.
Load more