"Kami menduga ada dugaan pencemaran nama baik, karena klien saya itu posisinya hanya mengenal seorang Hamdan yang mengaku single, tapi sekarang di media sosial klien kami disebut sebagai pelakor atau selingkuhan," ungkapnya.
Masih dengan tim kuasa hukum yang sama, Herlin Nurdiani menyebut kliennya yang bernama Zalfaa ini mengalami gangguan mental setelah dituduh sebagai pelakor oleh perempuan bernama Aida.
Bukan hanya itu, Zalfaa pun harus diberhentikan dari pekerjaannya hingga sempat terusir dari tempat tinggal karena tidak kuat menahan malu atas tuduhan tersebut.
"Secara psikis juga terganggu pergi kemana-mana sering divideo disebut pelakor oleh orang-orang. Setelah postingan itu ramai di berbagai platform media sosial banyak yang menghujat baik nama, alamat rumah semua di posting," ujar Herlin.
Sebelumnya membuat pelaporan ke Polda Jabar, kuasa hukum Zalfaa mengaku sudah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Aida dan Hamdan. Tetapi tidak mendapatkan hasil.
"Kemarin kami sudah mencoba untuk somasi kepada saudara Aida dan Hamdan, untuk meminta mentake-down postingannya dan mengklarifikasi faktanya. Karena fakta yang sebenarnya pun sudah kami beberkan pada surat somasi tersebut," kata Herlin.
Ia menambahkan, jika pihak terlapor tidak segera memberikan klarifikasi fakta sebenarnya pihaknya menegaskan akan terus melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut.
Load more