Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum kasus Indosurya hari ini menyurati Presiden Joko Widodo ke Mensesneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong.
Hal ini terkait tidak digubrisnya laporan Propam terhadap terkait hilangnya barang bukti Indosurya dan DPO para penjahat investasi bodong.
LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak ditindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum itu bisa diproses hukum atas dugaan pelanggarannya.
"Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan," ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Senin (24/6/2024).
Alvin juga memperanyakan raibnya aset sitaan Indosurya bernilai triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para bos investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha.
"Diduga banyak aset sitaan Investasi bodong raib," katanya.
Sebelumnya, Ratusan korban investasi bodong Indosurya, Net89, Wanartha, Minnapadi dan Narada menyambangi Mabes Polri untuk unjuk rasa dan menuntut beberapa hal.
Load more