Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang perdana gugatan praperadilan yang di ajukan Pegi Setiawan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon, hari ini, Senin (24/6/2024).
Menyikapi hal ini, sebagian publik menilai Polri belum transparan di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini senada juga yang diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Bahkan dia menyebutkan, ada satu pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas, yakni 2 bukti apa yang dimiliki oleh Polda Jabar ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menurut Reza, pertanyaan tersebut akan menjadi pokok ujian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar besok tersebut.
Terkait sah atau tidaknya penangkapan Pegi Setiawan, Reza menyebut ada 3 hal yang harus dijawab oleh Polda Jabar dalam sidang praperadilan itu.
"Ada 3 hal yang perkiraan saya menjadi ujian di dalam ruang sidang tersebut dan ujian ini dikenakan kepada Polda Jabar," ucap Reza Indragiri seperti yang dikutip dari akun YouTube KOMPASTV pada Senin (24/6/2024).
Jika ketiga hal tersebut dijawab dengan baik oleh Polda Jabar, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah sah.
Namun, bila ketiga hal tersebut tidak mampu dijawab secara meyakinkan oleh Polda Jabar, maka penangkapan Pegi Setiawan bisa dikatakan tidak sah.
"Pertama, sebutkan dua alat bukti minimal, yang telah berhasil diperoleh oleh Polda Jabar sebelum menetapkan PS sebagai tersangka," bebernya.
"Kedua, tanggal berapakah alat bukti itu diperoleh? Sudah barang tentu dua alat bukti itu harus diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya lagi.
"Ketiga, apakah dua alat bukti yang anggaplah diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka itu diperoleh dengan cara-cara yang legal atau justru dengan cara yang ilegal?" ucap Reza Indragiri soal 3 poin penting tersebut.
Kemudian, untuk poin ketiga, Reza sendiri mencontohkan beberapa hal penting yang harus dipenuhi oleh Polda Jabar ketika menangkap Pegi Setiawan.
Baik itu mulai dari surat geledah ketika menggeledah rumah Pegi Setiawan, surat penyitaan ketika menyita motor dan berkas-berkas penting Pegi Setiawan, hingga kepastian mengenai keberadaan barang-barang bukti tersebut.
"Nah kalau kemudian 3 hal ini bisa dijawab oleh Polda Jabar secara meyakinkan, maka perkiraan saya Hakim tunggal di sidang praperadilan nanti akan menyimpulkan bahwa penetapan PS sebagai tersangka adalah sah. Begitu pula sebaliknya," pungkasnya. (aag)
Load more