Madinah, tvOnenews.com – Timwas Haji DPR RI menyoroti soal kesepakatan rapat kerja dengan komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan keputusan presiden mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 atau 1445 Hijriah.
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyatakan pelaksanaan haji tahun 2024 keluar dari kesepakatan saat raker pengesahan BPIH pada 13-27 November 2023.
Raker menyepakati pembagian kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terbagi 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI", papar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun pada Raker persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 pada 13 Maret 2024, Menag menyampaikan perubahaan komposisi pembagian kuota haji secara sepihak.
Kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus. Artinya kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus.
Sedangkan untuk kuota tambahan 20.000, mereka membaginya dengan komposisi 50-50. Jemaah haji reguler mendapat jatah 10.000, demikian pula dengan jamaah haji khusus.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Wachid.
Pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting, sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.
Sedangkan pemberian kuota tambahan 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi bertujuan memangkas masa tunggu jamaah haji reguler yang sangat lama.
Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
Karena itu pula, Ketua Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M ini mendukung pembentukan Pansus Haji untuk menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan jemaah.
Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Pansus bertujuan agar dilakukan pembenahan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan penyalahgunaan kuota haji seperti yang dituduhkan tidak terjadi.
Ia mengatakan, pihak Dirjen Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah (PHU) akan menjelaskan masalah ini dengan lebih rinci.
Namun, ia mengungkapkan, pada prinsipnya Kemenag berupaya menjalankan peran sesuai dengan amanah.
"Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut. (hdi/put/iwh)
Load more