Bekasi, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang.
Proyek dengan nilai Rp 1,6 Triiun itu melibatkan perusahaan konsorsium asal China pemenang tender, yakin EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Gani mengatakan, pihaknya melihat ada potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Sehingga Pemkot Bekasi membatalkannya.
"Ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Jumat (21/6/2024).
Gani menjelaskan, berdasarkan asas hukum Kemendagri, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu.
Load more