Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Layanan Tindakan Eksternal Uni Eropa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kebijakan luar negeri dan keamanan menuduh China atas insiden maritim dengan Filipina yang terjadi di lepas pantai pulau-pulau yang disengketakan di perairan laut China Selatan pada 17 Juni lalu.
Penjaga Pantai China mengatakan sebuah kapal Filipina secara ilegal memasuki perairan dekat Beting Thomas Kedua, yang juga dikenal sebagai Ren'ai Jiao, yang menyebabkan tabrakan dengan kapal penjaga pantai China.
Peristiwa tersebut terjadi di perairan Kepulauan Spratly yang disengketakan atau dikenal dengan Kepulauan Nansha.
Militer Filipina mengatakan mereka menganggap tuduhan China menyesatkan dan menyebut kehadiran dan tindakan kapal China di zona ekonomi eksklusif Filipina sebagai alasannya, yang dianggap Manila sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan hak kedaulatan negara.
“Uni Eropa sangat prihatin dengan tindakan berbahaya terbaru yang dilakukan oleh kapal Penjaga Pantai dan Milisi Maritim China di dekat Second Thomas Shoal, di Laut China Selatan, pada hari Senin 17 Juni. Tindakan ini menyebabkan kerusakan pada kapal Filipina dan cedera pada personel resmi," kata juru bicara Uni Eropa mengutip Antara pada Sabtu (21/6/2024).
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa“tabrakan berbahaya semakin sering terjadi di Laut China Selatan sehingga menambah eskalasi ketegangan,yang harus diredakan, bukannya berkepanjangan.
“UE menegaskan kembali seruannya yang sudah lama ada untuk menahan diri dan menghormati sepenuhnya aturan-aturan internasional yang relevan untuk memastikan penyelesaian perbedaan secara damai dan pengurangan ketegangan di kawasan,” ucap pernyataan UE itu.
China telah terlibat dalam perselisihan selama puluhan tahun dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Filipina, mengenai afiliasi teritorial sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan.
Pada Juli 2016, menyusul gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar untuk klaim teritorial di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukan merupakan wilayah sengketa dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif. Beijing tidak mengakui atau menerima keputusan tersebut.(ant/ree)
Load more