Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mangkir dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Diketahui, Bamsoet diadukan ke MKD buntut pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi di DPR setuju amandemen UUD 1945.
Surat keterangan tidak hadirnya Bamsoet itu dibacakan oleh Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun.
Dalam surat itu, Bamsoet beralasan karena jadwal dirinya sebagai Ketua MPR sedang padat.
“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” kata Adang membacakan surat Bamsoet dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Meski demikian, Bamsoet mengatakan menghormati panggilan dari MKD terhadap dirinya.
“Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.
Sidang digelar hari ini, Kamis (20/6/2024), pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan surat panggilan MKD, aduan terhadap Bamsoet itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” demikian bunyi surat panggilan itu. (saa/muu)
Load more