" Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum," terangtnya.
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin menambahkan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi, artinya dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.
“Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.
Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik, itu juga ketika dinilai perlu.
Sebab, tidak ada aturan untuk red notice karena semua itu keputusan internal kepolisian.
“Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena juga menyampaikan, informasi yang beredar ahli nuklir UGM itu tengah berada di luar negeri, sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice agar tersangka bisa dicari, dan menangkap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Load more