Medan, tvOnenews.com - Belum lama menghirup udara bebas, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, mantan Lurah Sei Rengas II di Kota Medan, terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan, Rozi kembali diringkus oleh personil Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Rozi kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan dan terkait dengan kasus dugaan penipuan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/2287/VII/2023/SPKT RESTABES MEDAN, yang dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2023 oleh SS dengan kerugian sebesar Rp550.000.000.
Rozi Harahap, yang diduga merupakan residivis kasus penipuan, kembali ditangkap setelah menjalani hukuman selama 2,5 bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan.
Ia juga dilaporkan oleh beberapa pihak lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan sejumlah laporan polisi, di antaranya LP/3368/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3542/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3795/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3796/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN, dan LP/3986/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN.
Load more