Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.
Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Menhub menyampaikan surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.
Budi menuturkan hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.(ant/lkf)
Load more