Ketiganya juga saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
"Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah pengangguran," ucapnya.
Selanjutnya Ade Ary menegaskan 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
"18 jam tangan mewah ini terdiri dari enam buah jam tangan merek Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merek Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex. Ini semuanya sudah diamankan," ucapnya.
Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP.
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).
Load more