LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, Kasus Vina Cirebon Mulai Menemukan Titik Terang

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan turut andil dalam mengungkap tabir misteri kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Bawat pada 2016 lalu.

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan turut andil dalam mengungkap tabir misteri kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu ditengarai adanya kelima anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang meminta bantuan hukum kepada Peradi.

Kelima terpidana tersebut yakni Diketahui kelima anggota keluarga terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :

Otto menuturkan usai mendapatkan kesaksian dari para saksi dan anggota keluarga pihaknya mengaku janggal terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya.

Selain itu, Otto juga membahas sosok ayah dari almarhum Eky yakni Iptu Rudiana dalam pusaran kasus tersebut.

Menurutnya Iptu Rudiana merupakan kunci utama dari perkara kasus pembunuhan sang anak dengan kekasih hatinya tersebut.

"Peranan Rudiana bisa dikatakan sebenarnya Pak Rudiana sendiri juga harus melepaskan dirinya dari kasus ini. Dulu kalau dia yang munculkan itu objektif sajalah yang muncul. Dia tidak bisa lagi jujur, objektif melihat kasus itu," kata Otto kepada awak media dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, Otto meminta kepolisian tak lagi melibatkan Iptu Rudiana dalam pemeriksaan tersebut.

Tak hanya Iptu Rudiana, Otto juga meminta agar penyidikan Pegi Setiawan tak Perlu melibatkan para penyidik terdahulu.

"Tapi sudah terjadi mau diapain kita enggak mau lagi. Tapi ke depan karena Pegi sekarang diperiksa, supaya lebih baik independen dan terang benderang kalau boleh jangan ada lagi penyidik-penyidik yang lama untuk ikut-ikutan di dalam melakukan penyidikan terhadap kasusnya Pegi," kata Otto.

Selain itu, Otto juga menilai berita acara perkara (BAP) perlu dianalisis ulang oleh penyidik baru termasuk Propam Polri.

Pasalnya, kata Otto, BAP tersebut banyak memiliki kejanggalan usai keterlibatan Iptu Rudiana sebagai terlapor pada laporan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Ditambah, Iptu Rudiana yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Cirebon turut serta ikut dalam proses penyidikan dan penangkapan 8 terpidana.

Bahkan, pihaknya mendesak adanya BAP baru dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sebab kalau itu ada akan begitu lagi nanti kejadiannya stigmanya begitu terus tidak ada pembaruan. Ya kalau boleh dirombak lagi semuanya supaya fair gitu, supaya terlihat bagaimana penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebaik-baiknya. Itu cara berpikir kita," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.

40 Anggota Peradi Siap Dampingi 5 Terpidana

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.

Teranyar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan saat menggelar konferensi pers bersama keluarga dan teman 5 terpidana yang juga menjadi saksi pengungkapan kasus tersebut.

Lima terpidana itu ditemukan kepada Otto Hasibuan usai dijembataninoleh politikus Dedi Mulyadi.

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Otto menjelaskan pihaknya menunggu pemberian kuasa dari kelima terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurutnya saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pertemuan yang dijembataninoleh keluarga kepada kelima terpidana tersebut.

Bahkan, Otto mengaku saat ini terdapat 40 anggota Peradi yang telah menyatakan siap untuk menjadi kuasa hukum dari kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak. Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba," katanya.

Adapun kelima terpidana tersebut yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di rumah Anda banyak tikus, tolong waspada karena hal itu tanda-tanda bahaya kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab tikus binatang yang...
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Trending
Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Kontroversi kasus kematian pelajar SMP asal Padang, Sumbar yakni Afif Maulana terus menyita perhatian publik dengan tuduhan penyiksaan oleh anggota polisi.
Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Lagi-lagi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tetap ngotot Afif Maulana (13) tewas karena melompat ke sungai. Namun hal itu dipatahkan LBH Padang dengan bukti
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Selengkapnya