Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pengancam dan pelaku pemerasan kepada Ria Yunita atau Ria Ricis.
"Pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Saat ini, lanjut Ade Safri, tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa AP secara intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu unit handphone dan dua unit kartu SIM.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.
Tersangka terancam tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.
Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut.
Dia hanya menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.
"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata dia. (ant/iwh)
Load more