Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Ubah BAP Semaunya
- Istimewa
Teranyar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan saat menggelar konferensi pers bersama keluarga dan teman 5 terpidana yang juga menjadi saksi pengungkapan kasus tersebut.
Lima terpidana itu ditemukan kepada Otto Hasibuan usai dijembataninoleh politikus Dedi Mulyadi.
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Otto menjelaskan pihaknya menunggu pemberian kuasa dari kelima terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pertemuan yang dijembataninoleh keluarga kepada kelima terpidana tersebut.
Bahkan, Otto mengaku saat ini terdapat 40 anggota Peradi yang telah menyatakan siap untuk menjadi kuasa hukum dari kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak. Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba," katanya.
Adapun kelima terpidana tersebut yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Load more