News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).
Senin, 10 Juni 2024 - 20:37 WIB
Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).

"Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan 12 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal-hal yang meringankan hukuman Kuncoro yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, program penyaluran beras telah terlaksana dan telah sampai pada penerima KPM/KPH. 

Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Kuncoro dianggap terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.

Hakim menilai korupsi ini merugikan negara sejumlah Rp127 miliar.

Vonis terhadap Kuncoro lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kuncoro dengan pidana sembilan tahun penjara. 

Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga didakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hmh/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.

Trending

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Runner up Proliga musim lalu, Jakarta Popsivo Polwan belum bisa mengakhiri rentetan hasil buruk mereka di putaran pertama musim ini.
Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT