Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kwitansi yang sudah diserahkan atau tanda terima para korban dari tersangka. Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus masuk sebagai pegawai Pemkot Bekasi untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.(Kurnia/Jeg)
Load more