"Menurut saya, saya bingung kenapa Propam harus masuk dalam situasi seperti ini. Salahnya di mana?" kata Adrianus, diwawancarai tvOne, dikutip Minggu (9/6/2024).
Jika disebutkan ada kesalahan pada saat penyidikan di tahun 2016 lalu, menurut Adrianus faktanya masih kurang kuat.
Sebab, diduga sempat ada obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum, seperti dugaan penyiksaan pada tersangka atau tekanan lainnya.
Namun, meski banyak dugaan itu keterangan yang muncul dari banyak pihak selalu bertolak belakang.
"Ke mana fakta yang mengatakan itu (obstruction of justice)? Benar, begitu banyak statement tapi kan tidak ada yang akurat," kata Adrianus.
Ia menjelaskan, sejak penangkapan Pegi, polisi memiliki kewenangan untuk menahannya dalam kurun waktu sesuai yang telah ditentukan KUHAP.
Sejauh ini, lanjut Adrianus, masih belum melampaui ketentuan yang sudah tetapkan.
Load more