News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Bhayangkari Cantik Jadi Korban KDRT, Orang Tuanya Juga Dianiaya Oknum Polisi di Parepare

Ternyata, tidak hanya ibu Bhayangkari Cantik, berinisial AA (27) jadi korban penganiayaan oknum polisi, yang juga sebagai suaminya, Briptu AZ (26) di Parepare. 
Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:29 WIB
Tak Hanya Bahyangkari Cantik yang Jadi Korban, Orang Tuanya Juga Dianiaya Oknum Polisi di Parepare
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata, tidak hanya ibu Bhayangkari Cantik, berinisial AA (27) jadi korban penganiayaan oknum polisi, yang juga sebagai suaminya, Briptu AZ (26) di Parepare

Namun, orang tua Bhayangkari cantik ini juga menjadi korban penganiayaan suaminya, Briptu AZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkapkan langsung oleh AA kepada tvOnenews.com saat diwawancarai melalui Whatsapp, Rabu (5/6/2024). 

Bahkan kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. 

"Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu, agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah," ujar AA. 

Namun, lanjutnya, keinginan ia dan orangtuanya pupus karena berdasarkan hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri itu, semuanya jauh dari harapan.

Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ,  telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," bebernya.

"Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut," ucapnya dengan sedih.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT