Tak Hanya Bhayangkari Cantik Jadi Korban KDRT, Orang Tuanya Juga Dianiaya Oknum Polisi di Parepare
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata, tidak hanya ibu Bhayangkari Cantik, berinisial AA (27) jadi korban penganiayaan oknum polisi, yang juga sebagai suaminya, Briptu AZ (26) di Parepare.
Namun, orang tua Bhayangkari cantik ini juga menjadi korban penganiayaan suaminya, Briptu AZ.
Hal itu diungkapkan langsung oleh AA kepada tvOnenews.com saat diwawancarai melalui Whatsapp, Rabu (5/6/2024).
Bahkan kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.
"Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu, agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah," ujar AA.
Namun, lanjutnya, keinginan ia dan orangtuanya pupus karena berdasarkan hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri itu, semuanya jauh dari harapan.
Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ, telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.
"Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," bebernya.
"Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut," ucapnya dengan sedih.
Load more