Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia memberi kebijakan terkait organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin mengelola tambang batu bara menuai polemik di publik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk ormas keagamaan.
Menurutnya Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara.
“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” kata Arifin Tasrif dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Pernyataan Arif tersebut disampaikan usai adanya penolakan pengelolaan tambang batu barau oleh ormas keagamaan yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Arifin menuturkan bahwa proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” kata Arifin.
Di sisi lain, kata Arif, tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas.
Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.
Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.
Keenam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dipersiapkan bagi ormas keagamaan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. (ant/raa)
Load more