Jenewa, tvonenews.com - Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112 mencabut empat konvensi ILO dalam sesi voting.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan persetujuannya terhadap pencabutan empat konvensi tersebut.
Keputusan ini diambil karena keempat konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.
“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini,” ujar Anwar Sanusi, dalam keterangan pers Biro Humas, Jenewa, Jumat (7/6).
Konvensi yang dicabut meliputi:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pencabutan konvensi-konvensi ini merupakan langkah maju untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan internasional yang lebih baru dan relevan.
Load more