Diketahui, perpanjangan relaksasi HET ini dimulai sejak Senin, 3 April 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan.
"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit," ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, (3/4/2024).
Kebijakan kenaikan HET ini tertuang dalam surat Kepala Bapanas yang ditujukan kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Kebijakan tersebut akan berlaku hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasioanal tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.(agr/lkf)
Load more