Sementara, tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.
“Selanjutnya tersangka L adalah majikan CC. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dan pada saat di atas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka patah di kaki dan punggung,” kata Zain.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP jo pasal 333 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiganya diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," kata Zain
"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.
Load more