Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menegaskan dalam waktu dekat ini belum ada pemotongan gaji pekerja untuk Tapera.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap program Tapera.
“Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN. Selama BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dana,” ujarnya, di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Atas alasan tersebut, pemerintah dan BP Tapera belum berencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.
BP Tapera saat ini hanya mengelola uang dari dua sumber dana, yaitu dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP).
Kemudian, dana untuk peserta PNS atau mantan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS). Sehingga belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru.
“Kedua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera,” imbuh dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menambahkan untuk peserta baru ASN tidak terdampak potongan gaji apapun.
Sebab, belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle,” ungkapnya.
"Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," sambung dia.(agr/lkf)
Load more