Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau.
Sebab, Mahfud menjelaskan, dalam tata hukum putusan MA bersifat mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/6/2024).
Menko Polhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR.
"Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar," ujarnya.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.
Load more