Jakarta, tvOnenews.com - Dua kurir narkoba jenis ganja yang diringkus Polres Malang berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aditya mengutip Antara pada Selasa (4/6/2024).
Aditya menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan pada kasus yang tengah ditangani beberapa waktu sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja seberat kurang lebih dua kilogram ke sebuah rumah kos yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Menurutnya, dua tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada 20 Mei 2024 di wilayah Kota Batu tersebut, selama menjalankan aksi sebagai kurir narkoba dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan bernama Unyil alias Ucil.
Narapidana yang berada di dalam lapas itu, lanjutnya, merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka. Narapidana itu, memberi perintah kepada BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang tersangka untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Load more