Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina Cirebon memasuki babak baru, pekan ini kuasa hukum Pegi alias Perong bakal daftarkan pra peradilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pegi alias Perong, Toni RM, saat diwawancarai tvOne di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (4/6/2024).
“Pra peradilan. Iya. Jadi insya allah minggu ini akan diajukan pra peradilan. Jadi memang kalau saksi-saksi kita ini bukan mengada-ada. Saksi-saksi yang telah dihadirkan telah memenuhi panggilan Polda Jabar itu adalah saksi-saksi. Mereka orang lugu, orang kampung, orang polos yang tidak mengerti proses hukum. Tetapi karena mereka mengetahui pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung bersama mereka bekerja, mereka menyampaikan yang sebenarnya,” kata dia.
Pegi alias Perong. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
“Mengenai pra peradilan mudah-mudahan minggu ini karena memang sudah cukup, bukti-buktinya sudah kuat, maka minggu ini insyaallah akan diajukan gugatan pra peradilan,” sambung dia.
Terkait adanya kesaksian dari Mel Mel dan Aep yang memberatkan Pegi alias Perong, dia mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk meringankan Pegi alias Perong.
“Kalau saksi Aep kami sudah punya argumentasinya. Aep itu pada 2016 jalan putusan pengadilan tidak ada kesaksian Aep dalam putusan pengadilan. Yang ada adalah kesaksian Rudiana dimana keterangannya mengutip keterangan Aep perihal Rudiana sebagai ayah korban Eky mengetahui informasi para pelaku itu dari Aep. Namun, Aep dalam pernyataannya hanya melihat kejadian itu dari jarak 100 meter. Malam. Ketika dia hendak memberi rokok di warung,” kata Toni.
“Setelah para gerombolan motor itu menyerang, Aep kabur ketakutan. Dari mana Aep bisa mengenali satu per satu wajah pelaku? Itu sejalan dengan putusan pengadilan bahwa Aep hanya menunjukkan orang-orang yang suka nongkrong di tempat tersebut. Atas dasar tersebut Rudiana langsung mengamankan mereka. Tidak ada ciri-ciri yang mengarah kepada Pegi Setiawan,” sambungnya. (nsi)
Load more