"Kalau berapa lama tergantung kedalaman penghayatan. Ini belum kita lakukan seberapa dalam penghayatan yang bersangkutan terhadap fenomena yang dialami. Jadi tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto menambahkan adapun tujuan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga.
"Karena di sini adalah pendampingan terhadap anak dan kita terus lakukan pendampingan terutama pendampingan psikologinya karena kita enggak tahu nih anak ini mengalami trauma atau tidak. Itu belum kita cek,” ungkap Tri.
Tri juga menambahkan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan apakah anak tersebut dikembalikan ke rumah. Jika dikembalikan ke rumah nanti akan terus didampingi.
Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah untuk memulihkan psikologi atau trauma psikis terhadap korban anak terkait tindak pidana kasus perekaman dan penyebaran video asusila oleh ibunya sendiri yang berinisial R (22).
"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Load more