Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono merespons wacana membatasi satu alamat dihuni maksimal tiga kepala keluarga (KK).
Joko menilai wacana itu akan menjadi perhatian warga Jakarta, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Hal itu dikemukakan dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024.
Ia menjelaskan, ada salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga.
“Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Joko, lewat keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Menurut Joko, ketika menjumpai warga Petamburan RK (40), terungkap bahwa terdapat delapan KK di rumah yang ia tinggali bersama 20 jiwa lebih.
Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.
RK mengaku sudah tinggal di wilayah itu sejak kecil. Sedangkan yang tinggal bersamanya yakni kakak, adik, keponakan, dan saudara sepupu.
Setelah mendengar rencana pembatasan jumlah KK dalam satu alamat yang disampaikan Dinas Dukcapil, rata-rata mereka mengaku berpikir dua kali manakala harus meninggalkan rumah tersebut.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi sorotan kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Pemprov melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.
“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, Pemprov dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan perlu melibatkan warga terdampak untuk mengetahui respon dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak.
“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak), kalau memang ditempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ungkap Achmad Yani.
Solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat sudah padatnya lahan di Jakarta, dan mahalnya harga sewa hunian.
“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat tinggal (bagi keluarga terdampak),” tutur Achmad Yani.
Dari info yang dihimpun, Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Dimana dalam satu alamat rumah, hanya diperbolehkan maksimal tiga KK.
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak ditemukan warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. (agr/iwh)
Load more