Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan beredar CCTV diduga rekaman kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 di Cirebon. Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara.
Bagian dari CCTV yang beredar berupa hasil dari tangkapan layar berwarna hitam putih, diduga terjadi pada malam pembunuhan Vina dan Eky.
Tangkapan layar CCTV tersebut dikatakan berlokasi di Jalan Layang Talun, tempat awal penganiayaan sebelum pembunuhan Vina dan Eky.
(Tangkapan layar rekaman CCTV diduga Jalan Layang Talun, Kabupaten Cirebon TKP pembunuhan Vina)
Terlihat di CCTV tersebut sekelompok laki-laki menggunakan kendaraan bermotor membawa tongkat kayu.
Meski demikian, tak jelas wajah orang-orang yang terlibat dalam aksi diduga penganiayaan tersebut.
Tangkapan layar diduga kejadian pembunuhan Vina dan Eky itu diunggah oleh akun TikTok ANONYMOUS pada Minggu (2/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris pun memberikan komentar.
Ia menjelaskan, bahwa tangkapan layar CCTV tersebut tidak bisa dijadikan bukti kejadian pembunuhan dua remaja asal Cirebon itu.
"Ada perkembangan terbaru, katanya ditemukan CCTV, tapi secara hukum CCTV hanya bisa sebagai bukti hukum," kata Hotman, di akun Instagram miliknya, Minggu.
Hotman menuturkan, tangkapan layar itu harus dilakukan digital forensik sebelum bisa menjadi alat bukti yang otentik.
"Tanpa itu, dia bukan bukti otentik," kata dia lagi.
Menurut Hotman, jika dilakukan digital forensik maka akan terlihat siapa saja yang ada di dalam CCTV tersebut termasuk juga waktu rekaman dilakukan.
"Jadi, CCTV tidak sah sebagai barang bukti kalau tidak dilakukan digital forensik," kata dia lagi.
Ia pun menegaskan agar semua pihak tidak asal bicara tanpa memahami substansi hukum soal bukti digital.
Pihak yang mengunggah tangkapan layar CCTV diduga kejadian malam pembunuhan Vina ini tidak memberikan penjelasan apapun.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tersebarnya tangkapan layar CCTV itu. (iwh)
Load more