Jakarta, tvOnenews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“RUPST”) yang bertempat di Auditorium Graha PGAS, Kantor Pusat PGN, Jakarta.
RUPST ini memiliki 7 mata acara rapat yang terdiri atas persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, penetapan penggunaan laba bersih, penetapan gaji dan honorarium pengurus, penetapan kantor akuntan publik, persetujuan penugasan khusus serta perubahan pengurus Perseroan.
Adapun mata acara ini sesuai dengan Pemanggilan RUPS yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Keterbukaan Informasi PGN tanggal 8 Mei 2024 RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku laporan Perseroan.
Pengesahan juga diberikan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan yang telah diaudit.
Dalam agenda Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 yang berjumlah USD 278,09 juta, pemegang saham memutuskan pembagian dividen sebesar USD 222,43 juta yang akan didistribusikan sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan atau sekitar Rp 148,- per lembar saham meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 141 per lembar saham.
Kemudian sebesar USD 55,62 juta akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis. Lalu, pemegang saham menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Selanjutnya pemegang saham menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024.
Pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penugasan khusus yang diberikan kepada Perseroan dalam melaksanakan pembangunan Proyek Jaringan Gas di Ibukota Nusantara sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, pemegang saham memberikan persetujuan atas penugasan kepada Perseroan dan PGN untuk penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga, pelanggan kecil serta pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan.
RUPST juga menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
Load more