Ambon, tvOnenews.com - Seorang oknum polisi berinisial SR alias Syaiful ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
Pasalnya oknum polisi tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Jumat (31/5/2024).
Bocah berusia delapan tahun ini diduga disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.
Ilustrasi: Rudapaksa. (IST)
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, (5/5) sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.
Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.
Load more