Riau, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 12 sertifikat elektronik dan tanah hasil pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) kepada 42 kepala keluarga di Pekanbaru, Riau guna memacu digitalisasi.
Menurut AHY penyerahan tersebut menjadi bukti upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah melalui sistem digital yang bertujuan guna memitigasi gerak mafia, serta menjadi inisiasi penerapan digitalisasi perizinan di wilayah itu.
"Ini mudah-mudahan bisa semakin mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat kita dan kita tau dengan sertifikat yang digital ini kita harapkan bukan hanya lebih cepat prosesnya, lebih murah, lebih efisien termasuk juga lebih aman," kata AHY di Pekanbaru, Jumat (31/5/2024).
Dirinya menjelaskan untuk sertifikat elektronik yang diserahkan terdiri dari lima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), lima sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan dua sertifikat hak milik perorangan.
Sedangkan untuk 42 sertifikat hasil PTSL diserahkan kepada keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Ia menyampaikan dari keluarga yang mendapat sertifikat, ada yang mengurus sertifikasi tanahnya hingga puluhan tahun. Sehingga melalui skema digital ini, hal tersebut tak terulang kembali.
"Tadi saya terharu juga ketika mendengarkan banyak yang sudah mengurus sertifikat ini dari tahun 1997. Artinya sudah 27 tahun, ada juga tahun 1998, lalu ada yang sudah 17 tahun, jadi artinya belasan bahkan puluhan tahun. Mereka punya harapan dan juga sekaligus kecemasan ketika belum memegang surat berharga itu," kata dia.
Sebelumnya AHY menyampaikan hingga 28 Mei tercatat 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Angka tersebut mencapai 94,1 persen dari target PTSL pada tahun 2024 yakni sebanyak 120 juta bidang tanah.
Menurut dia, dari PTSL tersebut pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bukti kepemilikan tanah, serta meminimalisasi hal yang tak diinginkan. (ant/aag)
Load more