tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon masih bergulir dan tak henti-hentinya menyita perhatian publik.
Kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu ini menemukan babak baru setelah ditangkapnya tersangka baru, Pegi Setiawan alias Perong.
Selain itu, seorang mantan terpidana yang juga menyita perhatian publik yaitu Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Setelah munculnya tersangka baru, kasus ini semakin berkembang untuk mencari siapa pelaku sebenarnya.
Kini mantan terpidana Saka Tatal meminta keadilan atas dirinya yang telah merasakan dinginnya jeruji besi meski mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Melalui wawancara pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Titin Prialianti mengatakan dirinya akan membuka berkas Saka Tatal dalam kasus ini di depan seluruh pengurus Peradi.
Tampaknya Otto Hasibuan yang akan mengolah kembali data yang telah dikantongi sejak 8 tahun lalu ini dan memungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Mengenai PK, saya besok dipanggil oleh Bapak Otto Hasibuan untuk membuka berkas ini didepan seluruh pengurus Peradi,” ungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne.
“Mungkin beliau lah yang nanti akan mengolah kembali data yang kami miliki. Tentu saja berkaitan dengan kemungkinan PK,” sambungnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. (Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi)
Terkait Alibi yang dipersiapkan, Titin menyampaikan sudah terlambat karena seluruh Alibi telah disampaikan pada persidangan dan keputusannya sudah inkrah.
Padahal, pihaknya selalu berusaha menyampaikan bahwa ia meyakini ada yang salah dari peradilan tersebut.
“Kalau alibi sudah disampaikan saat persidangan. Kalau saat ini saya bicara Alibi, ya kayaknya udah ketinggalan karena putusannya juga sudah inkrah,” ujarnya.
“Kenapa saya sampaikan sejak tahun 2016/2017 saya menilai ada yang salah dari peradilan ini. Dan itu sebetulnya sudah saya ekspose di tahun 2016/2017,” lanjutnya.
Sementara Pra Peradilan untuk perkara dari mantan terpidana Saka Tatal saat itu sudah dilakukan, namun gugur lantaran sidangnya telah lebih dahulu dibandingkan terdakwa lainnya.
Sebab, kala itu Saka Tatal masih berumur 15 tahun, sedangkan terdakwa lainnya sebagian besar sudah dewasa.
“Pra peradilan sebetulnya sudah dilakukan, tetapi pra peradilan itu gugur karena perkara pokoknya masuk,” jelas Titin Prialianti.
“Karena anak Saka Tatal lebih dulu sidangnya dibandingkan yang dewasa. Jadi, pra peradilan itu dilakukan oleh tim yang lain yang dewasa. Sementara perkara pokok anak Saka Tatal sudah keburu masuk, makanya gugur,” tambahnya menjelaskan. (Kmr)
Load more