Jailani turut membacakan sejumlah tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang dan Bintan, antara lain meminta DPR segera membatalkan seluruh Pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Kemudian, melibatkan partisipasi dewan pers, organisasi pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
"Selanjutnya, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan," ujar Jailani.
Aksi damai ini diikuti puluhan jurnalis dan mahasiswa dari berbagai organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri.
Kemudian, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Pers Mahasiswa (Persma) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Abdurrahman. (ant/aag)
Load more