Tanjungpinang, tvOnenews.com - Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang.
Koordinator lapangan Jailani mengatakan aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
"RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR dinilai mengekang kebebasan pers," ujar Jailani dalam orasinya di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Jumat (31/5).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang itu menyampaikan sejumlah Pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurut Jailani larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi," sebutnya.
Load more