Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Delapan orang tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
“Kami ingin sampaikan terkait konstruksi perkara yang masih dalam satu kesatuan dengan tangkap tangan para pelaku dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Firli menyampaikan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi yang dimaksud, kata dia, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar. Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli Bahuri.
Kemudian sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Tindakan meminta uang itu, kata Firli, menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”. Untuk menanggapi permintaan tersebut, Firli mengatakan lagi, dilakukan penyerahan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu JL dan WY. JL diketahui telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM. Sementara WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS, dan Rp100 juta dari SY mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
“Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Firli.
Load more