Atas perbuatannya, tersangka PS dan KA disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.
"Untuk kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun tidak menghapuskan unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor," katanya menegaskan. (ant/aag)
Load more