Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersiap merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024—2029.
"Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, mengutip Antara pada Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2).
Bamsoet menjelaskan bahwa MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 5 tahun ke depan.
Dengan demikian, kata dia, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama ini, kata dia, hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR," ungkapnya.
Load more