Tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar dan tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp7 millar. Sehingga totalnya mencapai Rp408 miliar.
Sampai saat ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Desember 2018, terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum, Hendri Sastra, menyebut nama dua pejabat di Jambi yang terlibat dalam menikmati uang haram tersebut.(hmh/lgn)
Load more