News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB
Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Kuala Lumpur, tvonenews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengatakan pertemuan membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Anwar mengemukakan, kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi. 

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya.

Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional. 

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,”katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).(ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

Ribuan warga dari Kecamatan Cigudeg, Rumpia, dan Parungpanjang akhirnya menggeruduk Kantor Bupati Bogor, di Cibinong, Senin (3/5/2026) menuntut Dedi Mulyadi..
Gara-gara KDM Tutup Tambang di Bogor, Ratusan Warga Terdampak, Angka Cerai Meningkat hingga Pinjol Merajalela

Gara-gara KDM Tutup Tambang di Bogor, Ratusan Warga Terdampak, Angka Cerai Meningkat hingga Pinjol Merajalela

Ribuan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bogor geruduk Kantor Pemkab Bogor, menagih janji Gubernur Dedi Mulyadi terkait kompensasi pasca penutupan tambang.
Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral